SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020
MENTER1
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
SURAT
EDARAN
NOMOR 4
TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN
KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT
PENYEBARAN
CORONAVIRUS DISEASE (COVID- 19)
Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia.
Berkenaan
dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)
yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala
sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan
pendidikan.
Sehubungan
dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1.
Ujian
Nasional (UN):
a. UN Tahun
2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah
Kejuruan;
b. Dengan
dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat
kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c. Dengan
dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket
A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Belajar
dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan
pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan
menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b.
Belajar
dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain
mengenai pandemi Covid-19;
c.
Aktivitas
dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai
minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan
akses/fasilitas belajar di rumah;
d.
Bukti
atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat
kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai
kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam
bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam
bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan
capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan
Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan
siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) kelulusan Sekolah Dasar
(SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4,
kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat
digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan,
portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester
genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan
Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali
yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan
Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak
jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan
Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak
perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Dinas
Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti
protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah
berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b.
PPDB pada Jalur Prestasi
dilaksanakan berdasarkan:
1)
akumulasi nilai rapor ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2)
prestasi akademik dan non-akademik
di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah
yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional
Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah
termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti
penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga
sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tembusan Yth:
1. Seluruh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Seluruh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
3. Seluruh
Kepala Satuan Pendidikan.
Ditandatangi, 4 Maret 2020
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
Nadiem Anwar Makarim
================
Jika ingin download file aslinya, silakan klik DISINI
Belum ada Komentar untuk "SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020"
Posting Komentar